10 Cara Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2024

Cara Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

Motomotifo.com – Mengganti warna motor bisa membuat tampilan motor menjadi lebih menarik dan berbeda dari yang lain. Namun, modifikasi tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus dikuti dengan perubahan data pada surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana cara ganti warna motor di STNK dan BPKB?

Jika warna motor yang tercantum pada STNK dan BPKB tidak sesuai dengan warna motor yang sebenarnya, maka pemilik motor dapat dikenakan sanksi tilang oleh pihak berwenang. Peraturan tersebut telah tertuang pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut peraturan tersebut, setiap perubahan identitas kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, termasuk perubahan warna kendaraan. Selain itu, ada pula peraturan yang tertuang Pasal 64 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, termasuk perubahan identitas kendaraan bermotor.

Apabila data di STNK dan BPKB tidak diubah, maka sobat harus siap-siap kena tilang jika ada razia kendaraan. Lagi pula caranya cukup mudah, sobat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan ke kantor Samsung terdekat, lalu tinggal membayar biaya perubahan data kendaraan.

Syarat Mengurus Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

Syarat Mengurus Ganti Warna Motor di STNK

Cara ganti warna motor pada STNK dan BPKB memang cukup mudah, namun sobat harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Nah untuk mengetahui apa saja syarat ganti warna motor di STNK dan BPKB, silakan simak informasi motomotifo.com berikut ini.

1. STNK dan BPKB Asli

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli harus dibawa saat mengurus perubahan warna motor. Kedua dokumen ini akan direvisi dengan data baru yang terkait dengan perubahan warna kendaraan.

2. KTP Asli dan Fotokopi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi harus dibawa saat mengurus perubahan warna motor. KTP digunakan untuk membuktikan identitas pemilik kendaraan.

3. Surat Kuasa Jika Diwakilkan

Jika proses perubahan warna kendaraan diwakilkan oleh orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermeterai cukup dan KTP perwakilan untuk membuktikan identitas perwakilan.

4. Rekomendasi Regident

Untuk melakukan perubahan warna kendaraan, diperlukan rekomendasi dari unit pelaksana Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) setempat.

5. Surat Dari Bengkel Umum

Selain syarat di atas, sobat juga harus menyiapkan surat Keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Kendaraan Bermotor harus disertai dengan TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili.

6. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Hasil cek fisik kendaraan bermotor harus disertakan untuk membuktikan bahwa kendaraan bermotor telah dilakukan perubahan warna dengan benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.


Silahkan sobat mempersiapkan semua persyaratan di atas. Selain itu, jangan lupa untuk membawa uang yang nantinya digunakan untuk membayar biaya administrasi di kantor Samsat. Lalu bagaimanakah prosedur cara ganti warna motor di STNK dan BPKB?

Cara Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

Cara Ganti Warna Motor di STNK

Proses penggantian warna motor di STNK dan BPKB bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Namun, perlu diingat bahwa proses ini memerlukan beberapa tahap yang cukup panjang dan mungkin memakan waktu beberapa jam. Jika sobat tidak memiliki banyak waktu, maka bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pengurusan STNK agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

Namun, jika memilih menggunakan jasa pengurusan STNK untuk ganti warna motor di STNK, perlu diingat bahwa biayanya akan lebih mahal karena harus membayar biaya jasa. Meskipun demikian, hal ini dapat menghemat waktu dan tenaga yang diperlukan untuk mengurus sendiri.

Selain itu, sobat juga perlu membuat surat kuasa jika menggunakan jasa pengurusan STNK. Untuk menghindari penipuan atau masalah lainnya yang dapat merugikan, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap reputasi dan kepercayaan penyedia jasa tersebut sebelum memutuskan untuk menggunakan jasanya.

Menggunakan jasa bisa menjadi solusi tepat untuk menghemat waktu dan tenaga. Namun bagi yang tidak ingin mengeluarkan uang lebih, maka lebih mengurus proses penggantian warna motor di STNK sendiri. Selain dapat menghemat biaya, mengurus sendiri juga bisa memberikan pengalaman dan pemahaman yang lebih dalam tentang proses administrasi kendaraan.

Nah, bagi yang tertarik mengurusnya sendiri dan belum mengetahui cara ganti warna motor di STNK, silakan sobat ikuti langkah-langkah sebagai berikut.

1. Bawa Motor Ke Samsat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa kendaraan yang ingin diganti warnanya ke kantor Samsat terdekat. Pastikan membawa semua dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, KTP, dan surat-surat pendukung lainnya.

2. Mengisi Formulir

Setelah tiba di kantor Samsat, pemilik kendaraan harus mengambil formulir permohonan penggantian STNK dan BPKB, kemudian mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

3. Membuat Berita Acara Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)

Langkah selanjutnya adalah ke loket untuk membuat Berita Acara Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina). Berita acara ini berisi pernyataan bahwa kendaraan tersebut mengalami perubahan warna dan juga berguna sebagai syarat untuk melakukan perubahan data di STNK dan BPKB.

4. Cek Fisik Kendaraan

Setelah membuat Berita Acara Rubah Bentuk Ganti Warna, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan data yang tertera di STNK dan BPKB.

5. Menyarahkan Semua Dokumen Syarat Ganti Warna Motor di STNK

Jika cek fisik kendaraan sudah selesai dilakukan, selanjutnya pemilik kendaraan harus menyerahkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan di loket administrasi. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perubahan data dapat berjalan lancar.

6. Lakukan Pembayara Penggantian STNK dan BPKB

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemilik kendaraan harus membayar biaya penggantian STNK dan BPKB yang baru dengan warna yang sudah diganti.

7. Lakukan Pembayaran PNBP

Selain biaya penggantian STNK dan BPKB, pemilik kendaraan juga harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang merupakan biaya administrasi untuk perubahan data kendaraan.

8. Mendaftarkan BPKB ke Polda atau Polres

Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan harus mendaftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan yang sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB, dan formulir permohonan STNK.

9. Lakukan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

10. STNK dan BPKB Baru di Cetak

Setelah seluruh proses dan pembayaran telah dilakukan, petugas akan mencetak STNK dan BPKB baru yang sudah tertera dengan warna kendaraan yang baru. Pemilik kendaraan harus mengambil STNK dan BPKB baru tersebut dan memasangnya pada kendaraannya.

Seperti yang sobat lihat di atas, cara ganti warna motor di STNK dan BPBK tidaklah gratis. Sobat harus membayar biaya penggantian STNK dan BPKB serta beberapa biaya lainnya. Lalu berapakah biaya yang dibutuhkan sampai prosesnya selesai?

Biaya Ganti Warna Motor di STNK

Soal biaya ganti warna motor di STNK perlu khawatir, karena tergolong cukup terjangkau. Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB). Dimana biayanya adalah sebagai berikut:

Penerbitan STNK MotorRp. 100.000
Penerbitan BPKB MotorRp. 225.000
Pengesahan STNK MotorRp. 25.000

Biaya di atas terbagi menjadi dua, yakni biaya penerbitan STNK serta BPKB dan biaya pengesahan STNK. Apabila dijumlahkan, maka sobat hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp. 350.000 untuk merubah warna motor yang tertera di STNK dan BPKB.

Kesimpulan

Mengingat biaya yang dibutuhkan untuk mengganti warna motor di STNK dan BPKB tergolong terjangkau dan prosesnya tergolong mudah, lebih baik langsung mengurus perubahan data tersebut untuk menghindari denda tilang saat ada razia kendaraan.

obat bisa memutuskan, apakah akan mengurusnya sendiri atau menggunakan penyedia jasa. Namun, yang paling penting adalah memastikan semua syarat ganti warna motor di STNK dan BPBK telah terpenuhi dengan lengkap dan benar.

Nah demikianlah informasi motomotifo.com pada kesempatan kali ini. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat dan simak pula artikel lainnya mengenai Penyebab Motor Tidak Bisa di Starter dan di Engkol dan beragam artikel lainnya seputar dunia otomotif di Indonesia.

FAQ

Apabila masih ada pertanyaan terkait syarat, biaya, dan cara ganti warna motor di STNK dan BPKB silahkan simak jawabannya pada halaman FAQ berikut ini.

Apakah Bisa Mengganti Warna Motor di STNK?

Bisa, sobat bisa mengurusinya di kantor Samsat terdekat dengan memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Apa Saja Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB?

Syarat ganti warna motor di STNK dan BPKB di antaranya adalah membawa STNK dan BPKB, KTP Asli pemilik motor, surat kuasa apabila diwakilkan, rekomendasi regident, surat dari bengkel umum yang merubah warna, dan hasil cek fisik kendaraan.

Bagaimana Cara Ganti Warna Motor di STNK?

Pertama, silakan terlebih dahulu mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan, kemudian datang ke kantor Samsung untuk melakukan registrasi dan cek fisik kendaraan. Setelah itu tinggal membayar biaya yang dibutuhkan.

Berapa Biaya Ganti Warna Motor di STNK?

Biaya ganti warna motor di STNK dibagi menjadi dua bagian, yakni biaya penerbitan STNK serta BPKB dan biaya pengesahan STNK. Apabila dijumlahkan, maka total hanya Rp. 350.000.

Apakah Harus Membawa Motor Saat Mengubah Warna di STNK?

Yah, motor harus dibawa karena haru melakukan cek fisik kendaraan.

Berapa Lama Proses Mengubah Warna Motor di STNK dan BPKB?

Waktu yang dibutuhkan bisa berbeda-beda tergantung dari lokasi dan banyaknya antrean. Namun, proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam.

Bagaimana Jika Tidak Mengubah Warna Motor di STNK?

Apabila warna motor berbeda dengan yang tertera di STNK maka akan dikenakan denda tilang ketika terjarang razia kendaraan.