Motomotifo.com – Banyak orang lebih memilih membeli motor bekas dibanding baru karena harganya lebih terjangkau. Namun ada satu hal yang harus dilakukan saat membeli motor bekas, yakni melakukan balik nama motor. Tujuannya adalah untuk mengubah nama yang tertera pada STNK dan BPKB agar sesuai dengan identitas pemilik baru. Lalu berapakah biaya balik nama motor dan ganti plat?
Sebenarnya biaya balik nama motor tidak terlalu mahal. Namun, faktor yang membuatnya menjadi mahal adalah kewajiban untuk membayar pajak kendaraan sebagai salah satu syarat dalam proses balik nama motor. Selain itu, terdapat biaya administrasi, pembuatan BPKB baru, STNK baru, serta komponen lain yang perlu diperhatikan.
Pajak kendaraan merupakan salah satu komponen biaya yang signifikan dalam proses balik nama motor. Besaran pajak tersebut dapat bervariasi tergantung pada, tipe dan kapasitas mesin motor, serta tahun pembuatan motor. Selain itu, pajak motor akan dihitung berdasarkan persentase dari harga beli motor baru atau berdasarkan tarif yang berlaku di daerah setempat.
Selain masalah biaya, sobat juga harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan agar proses balik nama motor berjalan lancar. Nah untuk mengetahui apa saja syarat serta biaya balik nama motor, silakan simak pembahasan motomotifo.com berikut ini.
Persyaratan Balik Nama Motor
Proses balik nama motor dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sebelum datang ke kantor Samsat, sobat harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat balik nama motor. Adapun syaratnya silakan simak informasi berikut.
1. Mengisi Formulir
Sobat diwajibkan mengisi formulir permohonan yang dapat diperoleh di kantor Samsat. Formulir ini berisi informasi yang diperlukan untuk proses balik nama motor, seperti data pribadi pemilik motor, informasi kendaraan, dan rincian lainnya yang diperlukan oleh pihak berwenang.
2. BPKB Asli
Persyaratan yang kedua adalah harus membawa BPKB asli. Nantinya BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) akan diperiksa untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen tersebut.
3. STNK Asli
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang memberikan izin kepada kendaraan untuk beroperasi di jalan. Sobat juga harus membawa STNK asli saat melakukan proses balik nama motor. STNK akan diperiksa untuk memverifikasi keberadaan dan kevalidan dokumen tersebut.
4. Surat Pengantar Mutasi
Jika sobat ingin melakukan balik nama di luar wilayah tempat motor terdaftar sebelumnya, diperlukan surat pengantar mutasi. Surat ini diberikan oleh kantor Samsat asal dan berfungsi sebagai persyaratan tambahan untuk proses balik nama di wilayah yang baru.
5. Bukti Telah Bayar Pajak
Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan oleh pemilik motor. Pemilik motor harus menyertakan tanda bukti pembayaran PNBP sebagai bukti pembayaran yang sah.
6. Hasil Cek Fisik Motor
Sebelum proses balik nama dilakukan, petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan informasi yang tertera dalam dokumen, seperti nomor rangka, nomor mesin, dan kondisi kendaraan secara umum.
7. KTP Pemilik Motor Baru
Sobat harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai identitas pemilik baru kendaraan. KTP ini akan digunakan sebagai bukti bahwa sobat adalah pemilik yang sah dan sesuai dengan identitas yang tertera pada dokumen kendaraan.
8. Bukti Pembelian Motor
Apabila ada, sobat harus memiliki bukti jual kendaraan (surat perjanjian jual beli) yang mencantumkan data lengkap mengenai pembeli dan penjual, informasi kendaraan, serta tanda tangan kedua belah pihak. Bukti jual kendaraan ini penting sebagai bukti bahwa Anda telah membeli kendaraan tersebut secara sah.
Proses balik nama motor juga bisa diwakilkan, namun dengan syarat harus menyertakan surat kuasa yang dibubuhi materai serta fotokopi identitas penerima kuasa yang akan mewakili pemilik motor dalam proses balik nama.
Agar proses balik nama berjalan lancar, sobat harus menyiapkan semua dokumen di atas, mulai dari BPKB asli, STNK asli, surat pengantar mutasi, bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, hasil cek fisik kendaraan, serta surat kuasa jika diperlukan.
Untuk hasil cek fisik kendaraan bisa sobat dapatkan di kantor Samsat saat mengurus balik nama motor. Begitu pula dengan formulir balik nama. Lalu bagaimana soal biaya?
Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat
Perlu kami ingatkan sekali lagi, biaya balik nama motor dan ganti plat, tergantung dari jenis dan tipe motor yang sobat miliki. Sedangkan untuk rincian biayanya silakan simak tabel di bawah ini.
No. | Jenis Biaya | Jumlah |
---|---|---|
1. | Administrasi | Rp. 35.000 |
2. | Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) | Rp. 35.000 |
3. | Pembuatan BPKB baru | Rp. 225.000 |
4. | Pembuatan plat nomor baru | Rp. 30.000 |
5. | Pembuatan STNK | Rp. 100.000 |
6. | Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan dua | Rp. 60.000 |
7. | Transfer nama Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) | 10% dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) |
8. | Pajak kendaraan bermotor | 2% untuk penyerahan pertama, 5% untuk setiap penyerahan berikutnya |
9. | Denda jika ada keterlambatan pajak | Sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
Rincian biaya balik nama motor yang kami sampaikan di atas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Apabila dijumlahkan, biaya balik nama motor dan ganti palt bisa mencapai jutaan rupiah, terutama jika motor yang akan di balik nama adalah motor baru dengan nilai jual yang tinggi. Pasalnya, selain biaya administrasi dan pembuatan dokumen, terdapat pula biaya transfer nama (BBN-KB) yang sebesar 10 persen dari harga jual kendaraan.
Jika motor baru memiliki harga yang tinggi, maka biaya balik nama motor akan semakin mahal. Oleh karena itu, kami sarankan untuk terlebih dahulu menghitung secara teliti biaya-biaya yang diperlukan sebelum melakukan proses balik nama motor.
Prosedur Balik Nama Motor
Setelah mengetahui biaya-balik nama motor dan ganti plat, mari kita bahas mengenai cara dan prosedur balik nama motor di kantor Samsat. Meskipun prosesnya cukup mudah, namun perlu diingat bahwa waktu yang dibutuhkan tidak sedikit karena biasanya harus mengantri dan mengikuti prosedur yang berlaku.
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan kamu telah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti BPKB asli, STNK asli, formulir permohonan yang telah diisi, surat pengantar mutasi (jika diperlukan), tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, hasil cek fisik kendaraan, dan surat kuasa (jika ada).
2. Kunjungi Kantor Samsat
Datanglah ke kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalmu dan KTP pemilik baru motor. Misalnya, jika kamu sebagai pemilik baru motor memiliki KTP Jakarta, maka kunjungilah Samsat Jakarta.
3. Cek Fisik Kendaraan
Setibanya di kantor Samsat, antrilah untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat. Petugas akan memeriksa kondisi kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, untuk memastikan kecocokan dengan dokumen yang ada.
4. Serahkan Dokumen Persyaratan
Serahkan hasil cek fisik kendaraan beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas Samsat di loket balik nama STNK. Petugas akan memanggil nama sobat untuk melanjutkan proses balik nama. Ikutilah petunjuk dan arahan petugas dengan baik.
5. Proses Pembayaran Biaya Balik Nama Motor
Setelah semua proses administrasi selesai, lakukan pembayaran biaya balik nama motor di loket yang telah ditentukan. Selain itu, jika terdapat pajak kendaraan yang belum terbayar, selesaikan juga pembayaran pajak yang belum terbayar.
6. Mengambil STNK dan BPKB Baru
Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, sobat akan mendapatkan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Setelah itu, kamu akan diminta untuk datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK dan BPKB baru.
Yah, BPKB dan STNK baru biasanya tidak langsung jadi setelah proses balik nama motor selesai. Setelah sobat menyelesaikan semua prosedur dan pembayaran di kantor Samsat, biasanya diperlukan waktu untuk pengolahan dokumen baru tersebut.
Untuk mendapatkan BPKB baru, sobat perlu menunggu beberapa waktu hingga pihak Samsat mengurus penggantian BPKB yang tertera dengan nama pemilik baru. Biasanya proses ini membutuhkan waktu beberapa minggu atau bahkan beberapa bulan tergantung dari kebijakan dan kecepatan pengolahan di kantor Samsat setempat.
Saat mengambil STNK dan BPKB serta plat nomor motor yang sudah berhasil balik nama, sobat harus membawa bukti pembayaran yang telah dilakukan serta kartu identitas, sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB yang baru.
Apabila diwakilkan orang lain, sobat harus membawa surat kuasa yang sudah dibubuhi materai dan dilampiri dengan fotokopi identitas penerima kuasa. Surat kuasa ini akan menjadi bukti bahwa sobat memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengambil STNK dan BPKB baru atas nama sobat.
Kesimpulan
Biaya balik nama motor dan ganti plat memang tidak murah, namun merupakan kewajiban yang harus dilakukan saat membeli motor bekas agar nama yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sesuai dengan identitas pemilik motor yang baru.
Selain itu, proses balik nama motor bertujuan untuk mencegah pemblokiran STNK dan BPKB oleh pemilik motor sebelumnya. Jika tidak dilakukan balik nama, pemilik sebelumnya masih memiliki kendali terhadap dokumen-dokumen tersebut, sehingga dapat melakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
Pemblokiran STNK dan BPKB dapat menyebabkan kendaraan tidak dapat digunakan secara sah dan legal di jalan. Jadi lebih baik sobat menyisikan sedikit uang dan waktu untuk mengurus balik nama motor.
Nah cukup sekian informasi motomotifo.com pada kesempatan kali ini. Simak pula artikel lainnya mengenai Cara Menghidupkan Nmax Tanpa Starter dan beragam artikel lainnya seputar dunia otomotif, khususnya roda dua di Indonesia.
FAQ
Apabila masih ada pertanyaan terkait biaya balik nama motor beserta persyaratan dan prosedur yang berlaku, silakan simak halaman FAQ berikut ini.
Balik nama motor adalah proses mengubah nama pemilik yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) agar sesuai dengan identitas pemilik baru.
Balik nama motor diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB sesuai dengan identitas pemilik motor yang baru. Selain itu, balik nama motor juga mencegah pemblokiran kendaraan oleh pemilik sebelumnya dan menghindari kewajiban membayar pajak progresif.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk balik nama motor antara lain, STNK asli, BPKB asli
Surat Kuasa (jika diwakilkan), Fotokopi KTP pemilik baru, Fotokopi bukti pembayaran pajak terakhir, dan bukti pembelian motor.
Biaya balik nama motor bervariasi tergantung pada jenis, tipe, dan nilai jual motor. Biaya yang umumnya diperlukan antara lain biaya administrasi, biaya pembuatan STNK baru, biaya pembuatan BPKB baru, dan biaya lainnya seperti SWDKLLJ.
Ya, balik nama motor dapat diwakilkan asalkan dilengkapi dengan surat kuasa yang telah dibubuhi materai cukup dan disertai dengan fotokopi identitas penerima kuasa yang akan mewakili pemilik motor dalam proses balik nama.
Prosedur balik nama motor di kantor SAMSAT dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan kebijakan yang berlaku. Biasanya melibatkan pengisian formulir, pembayaran biaya, verifikasi dokumen, dan penerbitan STNK dan BPKB baru.
Lama proses balik nama motor dapat bervariasi tergantung pada tingkat keramaian kantor SAMSAT dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Secara umum, proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.