Biaya Perpanjang SIM C Keliling Terbaru 2024

Biaya Perpanjang SIM C Keliling

Motomotifo.com – Salah satu kewajiban pengendara sepeda motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM terbagi menjadi beberapa jenis, dan untuk pengendara sepeda motor harus memilik SIM C. Dokumen tersebut berlaku selama 5 tahun dan apabila masa berlaku habis maka harus diperpanjang. Lalu berapakah biaya perpanjang SIM C?

Biaya perpanjang SIM C sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk masalah biaya tidak perlu khawatir karena jauh lebih terjangkau dibanding membuat SIM C baru.

SIM C wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Apabila telat satu hari saja, maka SIM akan dinyatakan mati dan sobat harus membuat SIM dari awal. Itu artinya sobat harus kembali mengikuti ujian pembuatan SIM yang mewajibkan sobat untuk tes praktik dan teori.

Proses perpanjangan SIM C jauh lebih mudah dibanding membuat SIM baru yang bisa sobat simak informasinya pada artikel berikut “Cara Membuat SIM C“. Nah untuk mengetahui proses memperpanjang SIM C dan biayanya, silakan simak informasi motomotifo.com berikut ini.

Biaya Perpanjang SIM C Keliling

Biaya Perpanjang SIM C Keliling

Dari pada harus mengeluarkan uang lebih banyak, lebih baik memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Untuk masa berlakunya sendiri mengikuti tanggal lahir. Jadi apabila tanggal lahir 20 Januari, maka sobat wajib memperpanjang SIM sebelum tanggal 20 Januari.

Untuk memperpanjang SIM, sobat bisa datang langsung ke Satpas terdekat atau melalui layanan SIM Keliling. Biayanya saja saja. Sebagai referensi, silakan simak di bawah ini.

1. Biaya Perpanjangan SIM C

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000. Biaya tersebut berlaku untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2. Dengan membayar biaya perpanjangan ini, sobat dapat memperpanjang masa berlaku SIM C selama 5 tahun ke depan.

2. Biaya Asuransi

Selain biaya perpanjangan, sobat juga perlu membayar biaya asuransi Jasa Marga sebesar Rp. 30.000. Biaya tersebut memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan tambahan dalam hal kecelakaan atau kerugian yang mungkin terjadi selama sobat mengendarai sepeda motor.

3. Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa sobat dalam kondisi kesehatan yang baik untuk mengemudikan sepeda motor. Biaya untuk pemeriksaan kesehatan ini biasanya berkisar antara Rp. 25.000 hingga Rp. 50.000, tergantung pada tempat pemeriksaan.

4. Biaya Tes Psikologi

Selain itu, tes psikologi juga menjadi persyaratan wajib dalam perpanjangan SIM C. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan psikologis pemohon dalam mengemudikan sepeda motor dengan aman. Biaya tes psikologi ini umumnya sekitar Rp. 37.500 hingga Rp. 50.000.

Sebenarnya biaya perpanjang SIM C hanya sebesar Rp. 75.000. Namun sobat harus membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan asuransi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi bisa berbeda di setiap daerah, biasanya tidak sampai Rp. 50 Ribu.

Jika di total, maka biaya perpanjang SIM C melebihi Rp. 150 ribu. Namun, menurut kami, biaya tersebut masih terjangkau mengingat masa berlaku SIM C yang cukup lama, yaitu selama 5 tahun. Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM C?

Syarat Perpanjang SIM C Keliling

Syarat Perpanjang SIM C Keliling

Untuk melakukan perpanjangan SIM C, sobat harus menyiapkan beberapa dokumen yang terdiri dari sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP Yang Masih Berlaku

Pada saat perpanjangan SIM C, sobat harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Hal ini bertujuan sebagai bukti identitas diri yang valid.

2. Fotokopi SIM Lama dan SIM Asli

Selain itu, sobat harus melampirkan fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang dan membawa SIM asli saat proses perpanjangan. SIM lama akan digunakan sebagai verifikasi data pengendara.

3. Tes Psikologi SIM

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM C. Tes ini bertujuan untuk mengukur kelayakan psikologis pengendara dalam mengemudikan sepeda motor. Tes psikologi ini biasanya meliputi tes pengetahuan dan ketrampilan mengemudi serta tes psikotes.

4. Surat Keterangan Sehat

Sobat juga diharuskan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memenuhi persyaratan. Surat Keterangan Sehat ini menunjukkan bahwa kondisi fisik dan kesehatan pengendara mencukupi untuk mengemudikan sepeda motor.

Ya, syarat perpanjang SIM C memang cukup mudah dan sederhana. Sobat hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan sehat. Selain itu, sobat juga perlu membayar biaya perpanjang SIM C yang telah ditentukan serta melakukan tes psikologi.

Apabila semua syarat lengkap, maka sobat bisa melakukan perpanjangan SIM C dengan lancar. Syarat tersebut juga berlaku untuk perpanjangan SIM C1 dan SIM C2 yang merupakan golongan SIM untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas alias Moge.

Prosedur Memperpanjang SIM C Keliling

Prosedur Memperpanjang SIM C Keliling

Setelah mengetahui semua syarat yang diperlukan, lalu bagaimana cara memperpanjang SIM C. Caranya sangat mudah, sobat bisa memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM terdekat atau melalui layanan SIM Keliling yang tersedia di semua daerah.

Layanan SIM Keliling merupakan solusi praktis bagi sobat yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat tanpa harus mengantre berlama-lama. Sobat bisa mendatangi lokasi SIM keliling yang sudah ditentukan secara periodik oleh pihak kepolisian.

Lokasi dan waktu layanan SIM keliling berbeda-beda di setiap daerah. Biasanya layanan ini tersedia di Kecamatan atau tempat keramaian yang mudah dijangkau masyarakat. Nah bagi yang tertarik mencoba memperpanjang SIM C melalui layanan SIM Keliling, silakan simak prosedurnya di bawah ini.

1. Pendaftaran

Langkah pertama adalah mendatangi lokasi SIM Keliling, lalu melakukan pendaftaran dan mengisi formulir perpanjangan SIM C. Jangan lupa untuk membawa semua syarat yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KTP Asli, dan SIM lama. Setelah itu tinggal menyerahkan dokumen persyaratan dan formulir ke petugas.

2. Verifikasi Dokumen

Selanjutnya petugas SIM Keliling akan melakukan verifikasi dokumen serta mengecek kelengkapannya.

3. Pembayaran Biaya Perpanjang SIM C

Apabila semua dokumen dinyatakan lengkap maka tinggal membayar biaya perpanjangan SIM C.

4. Tes Kesehatan

Kemudian sobat tinggal menjalani tes kesehatan untuk memastikan kondisi fisik yang memadai untuk mengemudi. Biasanya terdiri dari tes mata, cek tekanan darah, dan beberapa prosedur lainnya.

5. Tes Psikologi

Selain tes kesehatan, sobat juga harus menjalani tes psikologi untuk mengukur kemampuan psikologis dalam mengemudi.

6. Pengambilan Foto SIM

Langkah selanjutnya tinggal pengambilan foto yang nantinya akan digunakan untuk SIM baru.

7. Cetak SIM

Setelah foto, maka tinggal menunggu SIM selesai di cetak. Nantinya sobat akan dipanggil petugas SIM Keliling untuk mengambil SIM yang sudah selesai di cetak.

Seperti yang sobat lihat di atas, cara perpanjang SIM C melalui layanan SIM Keliling sangat mudah dan praktis. Prosesnya juga lebih cepat karena tidak perlu mengantre terlalu lama. Nah untuk mengetahui lokasi SIM terdekat, sobat bisa melihatnya di situs resmi Kepolisian atau melalui akun media sosial yang dikelola Kepolisian seperti Instagram atau Twitter.

Selain itu, apabila sobat memiliki kerabat atau teman yang pernah menggunakan layanan SIM Keliling, sobat juga bisa meminta informasi lokasi SIM Keliling dari mereka. Mereka mungkin memiliki pengalaman dan informasi terkini mengenai jadwal serta lokasi SIM Keliling di daerah sobat.

Kesimpulan

Untuk memperpanjang SIM C, jangan menunggu sampai masa berlakunya habis. Jika melewati masa berlaku, maka sobat harus membuat SIM C baru dengan biaya lebih mahal. Lebih baik langsung datang ke lokasi SIM Keliling atau Satpas SIM terdekat apabila masa berlakunya hampir habis.

Jangan lupa untuk mempersiapkan semua syarat perpanjang SIM yang kami sampaikan di atas, dan ikuti setiap prosedur perpanjangan SIM yang sudah ditetapkan. Cukup sekian informasi kali ini, simak pula artikel lainnya mengenai Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat dan beragam artikel lainnya.

FAQ

Apabila masih ada pertanyaan mengenai syarat, prosedur, dan biaya perpanjang SIM C, silahkan simak jawabannya pada halaman FAQ berikut ini.

Apa itu SIM C?

SIM C adalah Surat Izin Mengemudi khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu.

Kapan harus memperpanjang SIM C?

SIM C harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Telat memperpanjang SIM C akan menyebabkan SIM menjadi tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.

Apa saja syarat perpanjangan SIM C?

Syarat perpanjangan SIM C terdiri dari, Foto kopi KTP yang masih berlaku, Foto kopi SIM lama dan SIM asli, Tes Psikologi SIM dan Surat Keterangan Sehat.

Bagaimana cara memperpanjang SIM C?

Sobat dapat memperpanjang SIM C melalui layanan SIM Keliling yang ada di lokasi tertentu atau lokasi Satpas SIM terdekat. Caranya sangat mudah, sobat hanya perlu mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, serta membayar biaya perpanjangan. Kemudian tinggal menunggu SIM selesai di cetak.

Berapa biaya perpanjang SIM C?

Biaya perpanjang SIM C adalah Rp. 75.000. Namun, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, sehingga total biaya bisa melebihi Rp. 150.000.

Berapa lama SIM C berlaku setelah diperpanjang?

Setelah diperpanjang, SIM C memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Apakah ada sanksi jika tidak memperpanjang SIM C?

Jika tidak memperpanjang SIM C, SIM akan menjadi tidak berlaku dan sobat harus membuat SIM baru. Selain itu, pengendara tanpa SIM yang sah dapat dikenakan sanksi hukum.