Motomotifo.com – Untuk mengatasi masalah polusi yang sudah mencapai titik mengerikan, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan uji emisi untuk motor dan mobil sebagai syarat perpanjangan STNK. Peraturan ini berlaku per September 2023 sehingga mau tidak mau kita harus melakukan uji emisi apabila ingin perpanjang STNK. Nah yang jadi pertanyaan, berapakah tarif dan biaya uji emisi motor maupun mobil?
Soal biaya tidak perlu khawatir, karena biaya uji emisi motor dan mobil tergolong terjangkau. Pemerintah juga menyediakan uji emisi gratis, namun dengan syarat tertentu dan jumlah kuota terbatas setiap harinya. Alhasil tidak semua orang bisa mendapatkan uji emisi kendaraan secara gratis sehingga harus melakukan uji emisi kendaraan mandiri.
Terlepas dari biaya yang dibutuhkan, uji emisi bertujuan sangat baik. Peraturan ini juga dikeluarkan melalui Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L.
Pada Pasal 2 ayat (2) Permen tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan yang wajib melakukan uji emisi merupakan kendaraan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun. Itu artinya tidak semua kendaraan harus melakukan uji emisi.
Uji emisi kendaraan hanya berlaku untuk kendaraan yang masa pakainya lebih dari 3 tahun. Jadi bagi sobat yang memiliki motor ataupun mobil yang berumur kurang dari 3 tahun tidak perlu melakukan uji emisi saat melakukan perpanjangan STNK.
Apa Itu Uji Emisi?
Pencemaran udara akibat gas buang kendaraan bermotor merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling serius di dunia. Hal ini menyebabkan kualitas udara di kota-kota besar semakin memburuk setiap harinya, yang tentunya berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Oleh karena itulah, pemerintah mengeluarkan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor. Uji emisi sendiri merupakan proses untuk mengukur gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor. Tujuannya adalah untuk mengetahui kandungan dan jumlah polutan yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Uji emisi dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang disebut sebagai Analyzer Gas Buang Kendaraan. Analyzer ini akan mengukur kandungan gas buang kendaraan, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat.
Apabila hasil pengujian tidak sesuai standar emisi yang ditetapkan pemerintah maka kendaraan tidak akan lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan sanksi berupa tilang dan tidak akan bisa memperpanjang STNK.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan semua kendaraan bermotor telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh Pemerintah sehingga bisa mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.
Denda Tilang Tidak Lulus Uji Emisi
Peraturan uji emisi memang cukup memberatkan bagi sebagian orang, karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar biaya uji emisi motor maupun mobil saat melakukan perpanjangan STNK. Namun, biaya uji emisi motor cukup terjangkau jika dibanding dengan denda tilang tidak melakukan uji emisi.
Mengacu pada ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, untuk motor yang tidak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Dari pada harus membayar sanksi denda tilang di atas, lebih baik sobat mengikuti peraturan pemerintah dengan melakukan uji emisi kendaraan, baik itu motor maupun mobil. Nah yang jadi pertanyaan, berapakah tarif dan biaya uji emisi motor maupun mobil?
Biaya Uji Emisi Motor dan Mobil
Seperti yang kami sampaikan di atas, uji emisi kendaraan bisa dilakukan secara gratis ataupun berbayar. Mengingat kuota uji emisi gratis terbatas, maka sobat bisa melakukan uji emisi secara mandiri dengan datang langsung ke bengkel yang menyediakan uji emisi.
Adapun biaya uji emisi motor berkisar antara Rp. 40.000 sampai Rp. 50.000, tergantung bengkelnya. Sedangkan biaya uji emisi mobil berkisar antara Rp. 150.000 sampai Rp. 200.000.
Perlu diketahui, biaya uji emisi motor dan mobil bisa berbeda-beda di setiap bengkel. Pasalnya, belum ada peraturan resmi mengenai tarif uji emisi kendaraan dari Pemerintah.
Untuk saat ini, peraturan uji emisi kendaraan hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Namun, rencananya, Pemerintah akan menetapkan uji emisi secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor.
Nah bagi yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan berencana melakukan uji emisi kendaraan, maka bisa langsung datang ke lokasi atau bengkel uji emisi di bawah ini:
Setelah datang ke lokasi uji emisi, maka sobat tinggal melakukan pengujian. Untuk mengetahui bagaimana caranya, silakan simak pada artikel sebelumnya mengenai “Cara Uji Emisi Motor“.
Kesimpulan
Saat melakukan uji emisi kendaraan jangan lupa untuk membawa STNK dan kartu identitas (KTP). Setelah itu tinggal melakukan uji emisi dan melihat bagaimana hasilnya. Apabila setelah dilakukan pengujian dan ternyata tidak lolos uji emisi maka sobat harus melakukan perbaikan pada kendaraan.
Sobat dapat membawa kendaraan ke bengkel untuk melakukan perbaikan pada komponen yang menyebabkan kendaraan tidak lolos uji emisi. Komponen yang sering menyebabkan kendaraan tidak lolos uji emisi antara lain knalpot, filter udara, dan mesin.
Setelah kendaraan diperbaiki, sobat dapat melakukan uji emisi ulang untuk memastikan bahwa kendaraan sudah lolos uji emisi. Nah apabila sudah lolos uji emisi, maka barulah bisa melakukan perpanjangan STNK motor maupun mobil.
Demikianlah informasi mengenai tarif dan biaya uji emisi untuk motor dan mobil. Semoga informasi yang kami sampaikan di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi. Simak pula artikel sebelumnya mengenai Harga Motor Viar Roda 3 Terbaru dan beragam artikel lainnya seputar dunia otomotif di Indonesia.
FAQ
Apabila masih ada pertanyaan terkait artikel di atas, silakan simak halaman FAQ di bawah ini.
Untuk motor akan dikenakan biaya sekitar Rp. 40.000 sampai Rp. 50.000, tergantung dari tarif setiap bengkel uji emisi
Bagi yang memiliki mobil harus menyiapkan uang sekitar Rp. 150.00 sampai Rp. 200.000, tergantung dari bengkel.
Peraturan uji emisi hanya berlaku untuk kendaraan yang masa pakainya lebih dari 3 tahun.
Apabila tidak uji emisi maka bisa dikenakan denda dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK motor maupun mobil.
Untuk saat ini hanya terbatas di wilayah Jabodetabek. Namun kedepannya peraturan ini akan diberlakukan secara nasional.