Cara Mengecek STNK Motor Online Tanpa Ke Samsat

Cara Mengecek STNK Motor Online

Motomotifo.com – Saat ini sudah ada layanan E-Samsat yang akan memudahkan sobat untuk mengecek STNK motor secara online dengan cara yang mudah dan praktis. Melalui layanan tersebut kita tidak perlu lagi ke kantor Samsat untuk mengetahui informasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Hadirnya layanan E-Samsat menjadi bukti bahwa Pemerintah dan instansi terkait semakin berupaya untuk mempermudah akses dan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Layanan E-Samsat sendiri disediakan oleh Pemerintah Provinsi. Namun, sayangnya, tidak semua Provinsi di Indonesia menyediakan layanan tersebut. Namun, sobat tidak perlu khawatir karena saat ini sudah ada aplikasi bernama SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL) yang bisa digunakan untuk mengecek STNK motor dan membayar pajak secara online.

Dengan aplikasi tersebut, sobat dapat dengan mudah mengakses informasi STNK motor dan melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat. Saat ini aplikasi SIGNAL juga telah mendukung 27 Provinsi yang terdiri dari sebagai berikut:

1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi Bali
7. Provinsi Sumatera Barat
8. Provinsi Riau
9. Provinsi Kep Riau
10. Provinsi Jambi
11. Provinsi Bengkulu
12. Provinsi Sulawesi Selatan
13. Provinsi Sulawesi Tenggara
14. Provinsi Sulawesi Barat
15. Provinsi NTB
16. Provinsi Lampung
17. Provinsi Kalimantan Barat
18. Provinsi Kalimantan Selatan
19. Provinsi Sumatera Selatan
20. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
21. Provinsi Bangka Belitung
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Sulawesi Tengah
24. Provinsi Aceh
25. Provinsi Sumatera Utara
26. Provinsi Gorontalo
27. Provinsi Sulawesi Utara

Bagi sobat yang ingin mencoba cara mengecek STNK motor menggunakan aplikasi SIGNAL, sobat bisa mendownloadnya di Google Play Store dan mengikuti pentunjuk yang muncul di aplikasi tersebut. Sebagai alternatif, sobat juga bisa menggunakan aplikasi yang disediakan setiap Pemerintah Provinsi.

Cara Mengecek STNK Motor Online

Hadirnya aplikasi SIGNAL terbukti memudahkan proses membayar pajak motor dan mengecek STNK motor secara online. Namun bagi yang kesulitan menggunakan aplikasi tersebut, maka bisa mencoba alternatif lain dengan menggunakan aplikasi cek STNK motor di bawah ini.

ProvinsiAplikasi
NasionalSIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL
JakartaJAKI – Jakarta Kini
Jawa BaratSAMBARA
Jawa TengahNEWSAKPOLE
Jawa TimurDitlantas Jatim Digital Center
Sumatra Selatane-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
LampungCek Pajak STNK Lampung
Riaue-Samsat Kepri
Kalimantan BaratSamsat Kalbar
Sulawesi SelatanBapenda Sulsel Mobile
Sulawesi UtaraTimsalut
PontianakSamsat Pontianak
Kalimantan TengahRC Polda Kalimantan Tengah
Kalimantan SelatanBapenda Prov Kalsel
Kalimantan Utarae-Samsat Kalimantan Utara
Nusa Tenggara Barat (NTB)Samsat Delivery
BengkuluSamsat Bengkulu
Sulawesi UtaraSAMSAT SULTENG

Nah, berikut adalah beberapa aplikasi Android yang dapat sobat gunakan untuk mengecek STNK motor secara online. Harap diingat bahwa tidak semua Pemerintah Provinsi menyediakan layanan E-Samsat, dan setiap aplikasi memiliki cara penggunaan yang berbeda. Umumnya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi E-Samsat yang sesuai dengan Provinsi tempat kendaraan terdaftar. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Install Aplikasi: Setelah diunduh, install aplikasi tersebut ke smartphone.
  3. Buka Aplikasi: Buka aplikasi yang sudah diinstal.
  4. Masukkan Nomor Kendaraan: Pada menu yang disediakan, masukkan nomor kendaraan (plat nomor) yang ingin sobat cek.
  5. Lakukan Pengecekan: Setelah memasukkan nomor kendaraan, lakukan pengecekan. Aplikasi akan memberikan informasi terkait STNK motor, termasuk besaran pajak dan informasi lainnya.

Cara Cek STNK Motor Lewat Website

Selain menggunakan aplikasi, sobat juga bisa mencoba cara mengecek STNK motor online melalui layanan E-Samsat yang dapat diakses melalui beberapa website berikut:

ProvinsiSitus Web
Jakartasamsat-pkb2.jakarta.go.id
Jawa Baratbapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jawa Tengahcekpajak.com/jawa-tengah
Jawa Timurinfo.dipendajatim.go.id/esamsat/
DI Yogyakartasamsat.jogjaprov.go.id
Sumatra Selatanbapenda.sumselprov.go.id/
Sumatra Baratdpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
Sumatra Utarabpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
Riaubadanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kepulauan Riaudispenda.kepriprov.go.id
Jambijambisamsat.net/infopkb.html
Kalimantan Tengahinfo.samsatkalteng.id
Kalimantan Timursimpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Balibapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
NTBesamsat.ntbprov.go.id

Yah, tidak semua Pemerintah Provinsi menyediakan website yang bisa digunakan untuk mengecek STNK secara online. Nantinya beberapa situs mungkin tidak bisa diakses, karena setiap Pemerintah Provinsi selalu mengembangkan layanan e-SAMSAT agar semakin memudahkan warganya dalam mengecek STNK kendaraan dan membayar pajak.

Kesimpulan

Layanan e-SAMSAT menjadi bukti kemajuan dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Dengan adanya e-SAMSAT, proses pengecekan STNK motor menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi. Kemudahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengembangkan teknologi dan pelayanan publik guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Meskipun belum semua provinsi menyediakan layanan ini, namun saat ini sudah ada aplikasi SIGNAL yang telah mendukung 27 Provinsi. Ini menunjukkan upaya dalam mengintegrasikan layanan e-SAMSAT secara nasional, memberikan peluang bagi lebih banyak orang untuk menikmati kemudahan mengecek STNK motor secara online.

Nah, demikianlah informasi singkat mengenai cara mengecek STNK motor online menggunakan layanan E-SAMSAT. Semoga artikel di atas dapat menjadi referensi bagi sobat yang ingin mengetahui informasi terkait pajak kendaraan dan memudahkan proses administratif terkait kendaraan bermotor. Simak pula artikel lainnya mengenai “Cara Mengurus STNK Motor Hilang” dan beragam artikel otomotif lainnya.