Motomotifo.com – Banyak pemilik sepeda motor yang mengalami masalah kehilangan STNK. Padahal STNK merupakan dokumen yang sangat penting karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Bagi sobat yang mengalaminya tidak perlu khawatir, karena cara mengurus STNK motor hilang tergolong mudah dan murah.
Fungsi utama dari STNK adalah sebagai bukti bahwa kendaraan sudah membayar pajak. Selain itu, STNK juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan memuat informasi penting mengenai kendaraan seperti nomor polisi, tahun pembuatan, merek, warna, dan lain sebagainya.
Namun, terkadang kehilangan STNK bisa menjadi masalah yang mengganggu. Sebab, tanpa STNK, sobat tidak bisa membuktikan kepemilikan kendaraan dan berpotensi mendapatkan denda atau tilang dari pihak berwajib.
RESIKO STNK MOTOR HILANG
Tentunya, kehilangan STNK bukanlah hal yang diinginkan oleh para pemilik sepeda motor. Selain denda tilang yang cukup besar, ada beberapa risiko lain yang harus diperhatikan. Nah, berikut adalah beberapa risiko kehilangan STNK yang harus sobat ketahui:
1. Terhambatnya proses jual beli motor
Kehilangan STNK dapat menghambat proses jual beli motor yang ingin dilakukan oleh pemilik. Tanpa STNK, calon pembeli akan ragu untuk membeli motor karena tidak ada bukti sah bahwa motor tersebut benar-benar dimiliki oleh pemilik.
2. Tidak bisa melakukan perpanjangan STNK
Ketika masa berlaku STNK hampir habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar motor tetap sah untuk digunakan. Namun, tanpa STNK asli, proses perpanjangan menjadi terhambat atau bahkan tidak dapat dilakukan.
3. Sulit mengurus klaim asuransi
Penting bagi pemilik motor untuk mengasuransikan kendaraannya guna menghindari kerugian yang tidak diinginkan. Namun, ketika terjadi kecelakaan dan STNK hilang, proses klaim asuransi akan menjadi sulit dan memakan waktu yang lama.
4. Rawan disalahgunakan orang lain
STNK yang hilang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merugikan, seperti melakukan penipuan atau bahkan melakukan tindak kejahatan dengan menggunakan identitas pemilik motor.
Apa Itu Motor 2 Tak?
Risiko kehilangan STNK memang sangat besar. Oleh karena itulah sobat harus segera mengurus STNK yang hilang secepat mungkin. Cara mengurusnya sangat mudah, namun sobat harus terlebih dahulu mempersiapkan semua syarat mengurus STNK motor hilang. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Surat keterangan Kehilangan
Syarat yang pertama adalah harus membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Surat ini sangat penting karena sebagai bukti bahwa sobat benar-benar kehilangan STNK motor. Setelah itu, surat tersebut harus di fotokopi sebanyak 5 lembar yang nantinya akan dilegalisir di Satlantas setempat.
2. BPKB asli
BPKB yang asli juga dibutuhkan ketika mengurus STNK hilang. Pasalnya BPKB merupakan bukti utama kepemilikan sepeda motor. Sobat wajib membawa yang asli agar proses pengurusan STNK hilang bisa dipermudah. Jika belum memiliki BPKB karena motor masih kredit maka sobat bisa menghubungi pihak leasing untuk meminta fotokopi BPKB atau meminjam yang asli terlebih dahulu.
3. KTP pemilik kendaraan
Kemudian syarat yang ketiga adalah menyiapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera pada KTP. Pastikan nama pada STNK dan KTP sama persis karena sebagai bukti kepemilikan STNK.
4. Materai
Selain persyaratan di atas, sobat juga perlu menyiapkan Materai Rp. 10.000 sebagai syarat tambahan dalam mengurus STNK hilang.
5. Membayar biaya administrasi
Mengurus STNK hilang tidaklah gratis. Oleh karena itulah sobat harus menyiapkan uang untuk membayar biaya administrasi. Untuk nominalnya cukup terjangkau sehingga tidak terlalu memberatkan.
BIAYA MENGURUS STNK MOTOR HILANG
Selain persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, mengurus STNK motor yang hilang juga membutuhkan biaya tertentu. Berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus STNK motor yang hilang:
- Biaya pembuatan STNK : Rp. 100.000
- Biaya pengesahan STNK : Rp. 25.000
Jadi biaya yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang hanya sebesar Rp. 125.000. Dimana biaya tersebut untuk membayar biaya administrasi pembuatan STNK dan pengesahan STNK motor.
CARA MENGURUS STNK MOTOR HILANG
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan biaya yang dibutuhkan, maka selanjutnya tinggal datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua syarat mengurus STNK motor hilang. Prosedurnya mudah, namun terkadang menyita banyak waktu.
Seperti yang kita ketahui bersama, kantor Samsat sering kali ramai oleh pemilik kendaraan yang mengurus pajak motor tahunan atau 5 tahunan sehingga sobat harus rela mengantre. Sedangkan untuk prosedurnya silakan ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Buat Surat Kehilangan Dari Kepolisian
Sebelum datang ke kantor Samsat terdekat, sobat harus terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Sobat bisa mendatangi kantor Kepolisian terdekat, lalu minta bantuan untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan. Soal biaya tidak perlu khawatir, karena biasanya tidak dipungut biaya sama sekali.
2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah datang ke Kantor Samsat terdekat dengan membawa semua persyaratan dokumen dan biaya yang diperlukan.
3. Mengisi Formulir
Sobat Motomotifo harus mengisi formulir pengajuan pembuatan STNK yang hilang di Samsat. Formulir ini berisi data kendaraan, informasi kepemilikan, serta alasan kehilangan STNK.
4. Cek Fisik Kendaraan
Langkah selanjutnya adalah memeriksa fisik kendaraan dan mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan data yang tertera di BPKB dan STNK lama. Proses ini dilakukan oleh petugas di Kantor Samsat dan hasilnya akan difotokopi.
5. Pastikan Kendaraan Tidak Diblokir
Sebelum mengajukan pengurusan STNK yang hilang, pastikan bahwa kendaraan yang sobat miliki tidak sedang dalam kondisi diblokir atau belum melakukan pembayaran pajak. Jika kendaraan diblokir atau belum melakukan pembayaran pajak, sebaiknya segera membayarnya terlebih dahulu.
6. Membayar Biaya Mengurus STNK Motor Hilang
Setelah semua prosedur dilakukan, selanjutnya sobat harus membayar biaya pengurusan STNK yang hilang sebesar Rp. 125.000 untuk membayar biaya administrasi pembuatan STNK dan pengesahan STNK.
Setelah semua langkah cara mengurus STNK motor hilang dilakukan, selanjutnya sobat harus menunggu STNK baru selesai di cetak. Biasanya memakan waktu beberapa hari atau mungkin bisa langsung jadi, tergantung kinerja SAMSAT terdekat.
KESIMPULAN
Dapat kita simpulkan bahwa cara mengurus STNK motor yang hilang tergolong mudah dan tidak terlalu ribet. Yang paling penting sobat harus terlebih dahulu membuat surat kehilangan dari Kepolisian, lalu tinggal datang ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Nah itulah informasi singkat mengenai syarat, biaya, dan cara mengurus STNK motor yang hilang. Semoga artikel motomotifo.com kali ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi. Simak pula artikel lainnya mengenai Scoopy Modif Vespa dan beragam artikel lain seputar dunia otomotif di Indonesia.
FAQ
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Fungsinya sebagai dokumen penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan serta sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan.
Jika STNK motor Anda hilang, segera laporkan kehilangannya ke kantor kepolisian setempat. Setelah itu, Anda bisa mengurus penggantian STNK ke Samsat atau kantor Polisi dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Resiko kehilangan STNK antara lain dikenakan denda tilang, tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan, kesulitan saat menjual motor, dan bahkan bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Biaya yang dibutuhkan cuma Rp. 125.000 untuk membayar biaya pembuatan STNK dan pengesahan STNK. Namun biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu dan mungkin berbeda di beberapa wilayah
Sobat harus menyiapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP sesuai nama STNK, dan BPKB
Waktu penggantian STNK tergantung dari ketersediaan dokumen dan administrasi yang diperlukan. Namun, biasanya prosesnya cukup cepat dan bisa diambil dalam waktu beberapa hari.
Beberapa daerah saat ini sudah menyediakan layanan penggantian STNK online. Namun, pastikan untuk mengecek terlebih dahulu di situs resmi Samsat atau kantor kepolisian setempat untuk mengetahui apakah layanan tersebut tersedia atau tidak.