Daftar Denda Tilang Elektronik dan Manual 2024 (Motor & Mobil)

Denda Tilang Motor dan Mobil

Motomotifo.com – Setiap pelanggaran lalu lintas di Indonesia akan mendapatkan sanksi denda tilang ataupun pidana kurungan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Tujuan adanya peraturan ini adalah agar setiap pengendara motor ataupun mobil bisa lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Peraturan lalu lintas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Setiap pelanggaran, mulai dari tidak memakai helm standar nasional, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat mengemudi, memiliki konsekuensi yang telah diatur dalam hukum.

Denda tilang dan pidana kurungan yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas bertujuan untuk mendorong kesadaran akan aturan lalu lintas, menjaga keamanan di jalan, serta mengurangi risiko insiden kecelakaan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, dan memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

Besaran denda tilang untuk kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Nah untuk mengetahui berapa denda tilang yang harus dibayarkan, silakan simak informasi motomotifo.com berikut ini.

Daftar Denda Tilang Motor dan Mobil

Daftar Denda Tilang

Tindakan tilang adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum dalam peraturan lalu lintas Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbagai pelanggaran lalu lintas dan sanksi denda tilang diatur dengan cermat.

Denda tilang adalah sanksi yang diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas, dan tingkat keparahannya beragam tergantung pada jenis pelanggaran. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai masing-masing pelanggaran dan sanksi yang berlaku:

1. Tilang Tidak Memiliki SIM (Pasal 281)

Denda MaksimalRp. 1.000.000
Pidana Maksimal4 Bulan Penjara

Pelanggaran ini terjadi ketika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. SIM adalah bukti bahwa pengemudi telah melewati uji kompetensi dan pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tata cara berkendara. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 1 juta, dan pidana maksimal adalah 4 bulan penjara. Nah untuk mendapatkan informasi selengkapnya, silakan simak artikel ini “Denda Tilang Tidak Punya SIM“.

2. Tidak Mampu Menunjukkan SIM (Pasal 288 ayat 2)

Denda MaksimalRp. 250.000
Pidana Maksimal1 Bulan Penjara

Jika seseorang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia oleh petugas lalu lintas, hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran. Ini menekankan pentingnya selalu membawa SIM saat mengemudikan kendaraan. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 250 ribu, dan pidana maksimal adalah 1 bulan penjara.

3. Tidak Memasang Plat Nomor (Pasal 280)

Denda MaksimalRp. 500.000
Pidana Maksimal2 Bulan Penjara

Tanda Nomor Kendaraan adalah identifikasi kendaraan yang wajib dipasang di kendaraan bermotor. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat mengakibatkan denda tilang hingga maksimal Rp 500 ribu, dan pidana maksimal 2 bulan penjara.

4. Motor Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis (Pasal 285 ayat 1)

Denda Tilang MaksimalRp. 250.000
Pidana Maksimal1 Bulan Penjara

Pelanggaran ini terjadi jika kendaraan sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti lampu, klakson, atau rem yang tidak berfungsi dengan baik. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 250 ribu, dan pidana maksimal adalah 1 bulan penjara.

5. Mobil Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis (Pasal 285 ayat 2)

Denda MaksimalRp. 500.000
Pidana Maksimal2 Bulan Penjara

Ini adalah pelanggaran yang berlaku khusus bagi pengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang mengatur komponen kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, atau peralatan lainnya yang diperlukan. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 500 ribu, dan pidana maksimal adalah 2 bulan penjara.

6. Mobil Tidak Dilengkapi Perlengkapan (Pasal 278)

Denda MaksimalRp. 250.000
Pidana Maksimal1 Bulan Penjara

Mobil wajib dilengkapi dengan perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana maksimal 1 bulan penjara.

7. Melanggar Rambu Lalu Lintas (Pasal 287 ayat 1)

Denda Tilang MaksimalRp. 500.000
Pidana Maksimal2 Bulan Penjara

Ini adalah pelanggaran yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas seperti lampu merah, stop, belok, dan lainnya. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 500 ribu, dan pidana maksimal adalah 2 bulan penjara.

8. Melanggar Aturan Batas Kecepatan (Pasal 287 ayat 5)

Denda MaksimalRp. 500.000
Pidana Maksimal2 Bulan Penjara

Pelanggaran ini terjadi jika pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan pada jalan tertentu. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 500 ribu, dan pidana maksimal adalah 2 bulan penjara.

9. Tidak Dilengkapi STNK (Pasal 288 ayat 1)

Denda MaksimalRp. 500.000
Pidana Maksimal2 Bulan Penjara

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen kendaraan yang wajib dimiliki dan diperlihatkan saat ditilang. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda tilang maksimal Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

10. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Pasal 289)

Denda MaksimalRp. 250.000
Pidana Maksimal1 Bulan Penjara

Penggunaan sabuk keselamatan penting untuk mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana maksimal 1 bulan penjara.

11. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 ayat 1)

Denda MaksimalRp. 250.000
Pidana Maksimal1 Bulan Penjara

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar nasional untuk melindungi diri dari cedera kepala. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana maksimal 1 bulan penjara. Untuk mengetahui secara lengkapi mengenai denda-nya, sobat bisa menyimak informasi berikut ini “Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI

12. Tidak Menyalakan Lampu Utama Di Malam Hari (Pasal 293 ayat 1)

Denda MaksimalRp. 250.000
Pidana Maksimal1 Bulan Penjara

Menyalakan lampu utama pada malam hari penting untuk menjaga visibilitas dan keselamatan di jalan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana maksimal 1 bulan penjara.

13. Tidak Menyalakan Lampu Utama Di Siang Hari (Pasal 293 ayat 2)

Denda MaksimalRp. 100.000
Pidana Maksimal15 Hari Penjara

Meskipun siang hari, pengendara sepeda motor tetap wajib menyalakan lampu utama untuk memperjelas keberadaan mereka di jalan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 100 ribu dan pidana maksimal 15 hari penjara.

14. Tidak Menyalakan Lampu SEIN (Pasal 294)

Denda MaksimalRp. 250.000
Pidana Maksimal1 Bulan Penjara

Memberikan isyarat lampu saat berbelok atau balik arah penting untuk memberi tahu pengguna jalan lainnya tentang niat pengemudi. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250 ribu dan pidana maksimal 1 bulan penjara.

15. Melawan Arus (Pasal 287 UU LLAJ)

Denda MaksimalRp. 500.000
Pidana Maksimal

Pelanggaran ini terjadi saat seseorang mengemudikan kendaraan melawan arus lalu lintas. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 500 ribu. Ini adalah pelanggaran serius karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang parah.

16. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 311 UU LLAJ)

Denda MaksimalRp. 3.000.000
Pidana Maksimal1 Tahun Penjara

Pelanggaran ini terjadi jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi pengaruh alkohol melebihi batas yang ditetapkan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Ini adalah pelanggaran serius karena alkohol dapat mengganggu kemampuan pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

17. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ)

Denda MaksimalRp. 750.000
Pidana Maksimal3 Bulan Penjara

Pelanggaran ini terjadi ketika pengemudi menggunakan ponsel atau perangkat elektronik lainnya saat mengemudi, yang dapat mengalihkan perhatian dari jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

18. Berkendara di Bawah Umur dan Tidak Memiliki SIM (Pasal 283 UU LLAJ)

Denda MaksimalRp. 1.000.000
Pidana Maksimal4 Bulan Penjara

Pelanggaran ini terjadi ketika seseorang di bawah umur mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

19. Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Pasal 292 UU LLAJ)

Denda MaksimalRp. 250.000
Pidana Maksimal

Pelanggaran ini terjadi jika sepeda motor mengangkut lebih dari satu penumpang. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 250 ribu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kelebihan beban dan menjaga kestabilan sepeda motor.

19. Melanggar Marka atau Bahu Jalan (Pasal 287 UU LLAJ)

Denda MaksimalRp. 750.000
Pidana Maksimal

Pelanggaran ini terjadi ketika pengemudi melewati marka jalan atau bahu jalan. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp 750 ribu. Hal ini bertujuan untuk menjaga disiplin lalu lintas dan menghindari kecelakaan.

20. Menggunakan Berotator atau Sirine (Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ)

Denda Tilang MaksimalRp. 250.000
Pidana Maksimal1 Bulan Penjara

Pelanggaran ini terjadi jika kendaraan menggunakan peralatan berotator atau sirine yang bukan peruntukannya, yang dapat mengganggu lalu lintas umum. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Penggunaan berotator atau sirine harus disesuaikan dengan peruntukannya untuk menghindari kebingungan di jalan.

21. Mobil yang Menggunakan Pelat Nomor RFS atau RFP

Denda MaksimalRp. 500.000
Pidana Maksimal2 Bulan Penjara

Pelanggaran ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, yang mengatur pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga integritas pelat nomor kendaraan dan menghindari pemalsuan.

Dalam beberapa kasus, jika pelanggar tidak mampu membayar denda tilang yang telah dijatuhkan, ada kemungkinan pidana kurungan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dan para pelanggar lalu lintas memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

Cara Bayar Denda Tilang Manual

Cara Bayar Tilang Manual

Saat ini ada dua jenis tilang yang berlaku di Indonesia, yakni tilang manual dan tilang elektronik. Tilang manual adalah jenis tilang yang diberlakukan oleh petugas kepolisian secara langsung saat ada razia kendaraan bermotor di jalan raya.

Dalam tilang manual, petugas akan memberikan surat tilang yang berisi rincian pelanggaran, besaran denda, dan informasi lain yang relevan kepada pelanggar langsung di tempat kejadian. Ada dua jenis surat tilang yang diberikan, yakni surat tilang Slip Biru dan Slip Merah.

Pelanggar dapat memilih untuk membayar denda tilang pada saat itu (surat tilang slip biru) atau mengajukan keberatan dan mengikuti proses persidangan (surat tilang slip merah). Cara pembayaran keduanya berbeda, untuk lebih jelasnya silakan simak berikut ini

1. Cara Bayar Denda Tilang Slip Merah

Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian. Surat tilang merah ini nantinya digunakan untuk proses persidangan, dan tanggal serta tempat persidangan akan tertera di surat tilang tersebut. Langkah-langkah untuk mengurus surat tilang merah adalah sebagai berikut:

  1. Datangi kantor pengadilan sesuai jadwal yang tertera di surat tilang merah.
  2. Ikuti proses pengadilan.
  3. Hakim akan memutuskan besaran denda yang harus dibayar.
  4. Lakukan pembayaran melalui loket yang ada sesuai besaran yang telah ditetapkan.
  5. Selanjutnya, bawa surat tilang merah ini untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang telah disita oleh petugas.

2. Cara Bayar Denda Tilang Slip Biru

Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada saat itu juga. Setelah pelanggar mendapatkan surat tilang biru, petugas akan memproses denda tilang, dan denda yang dikenakan adalah denda maksimal. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus surat tilang biru:

1. Memperoleh Surat Tilang Biru

Setelah pelanggaran lalu lintas, petugas kepolisian akan memberikan surat tilang biru kepada pelanggar yang bersedia membayar denda tilang pada saat itu. Surat tilang ini berisi rincian pelanggaran dan besaran denda.


2. mendapatkan Kode Pembayaran

Petugas yang menindak pelanggar akan memberikan kode pembayaran yang diperlukan untuk proses pembayaran. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelanggar dan pelanggaran yang terkait.


3. Proses Pembayaran Tilang

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM BRI atau Mobile Banking BRI. Dimana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

ATM BRI:

  • Pertama, silakan masukkan Kartu ATM BRI dan PIN Anda ke mesin ATM.
  • Selanjutnya pilih menu “Transaksi Lain” > “Pembayaran” > “Lainnya” > “BRIVA” (BRI Virtual Account).
  • Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang telah diberikan.
  • Lalu pastikan bahwa detail pembayaran seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran sesuai pada halaman konfirmasi.
  • Kemudian ikuti instruksi pada layar ATM untuk menyelesaikan transaksi.
  • Terakhir, ambil struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan dan serahkan struk ATM asli ke petugas penindak untuk ditukarkan STNK atau SIM yang disita.

Mobile Banking BRI:

  • Login ke aplikasi BRI Mobile.
  • Kemudian pilih Menu “Mobile Banking BRI” > “Pembayaran” > “BRIVA.”
  • Selanjutnya masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang telah diberikan.
  • Kemudian masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Setelah itu, masukan PIN BRI Mobile.
  • Apabila pembayaran berhasil, silakan sobat simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Kemudian tunjukan notifikasi SMS kepada petugas penindak untuk ditukarkan dengan STNK atau SIM yang disita.

4. Bukti Pembayaran

Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran yang sah, seperti struk ATM atau notifikasi SMS dari mobile banking BRI. Bukti pembayaran ini diperlukan sebagai bukti bahwa denda tilang telah dibayar.


5. Penukaran dengan SIM atau STNK

Setelah pembayaran denda tilang berhasil, pelanggar dapat mengunjungi kantor Satlantas setempat dengan bukti pembayaran untuk menukarkan SIM atau STNK yang telah disita oleh petugas. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan bukti pembayaran saat mengunjungi kantor Satlantas.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Tilang elektronik, atau dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), telah diimplementasikan di seluruh Indonesia. Pendekatan penilangan ini berbeda dengan tilang manual karena mengandalkan sistem elektronik untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas.

Tilang elektronik atau ETLE menggunakan teknologi canggih, seperti kamera pemantau lalu lintas dan sensor otomatis, untuk merekam pelanggaran secara otomatis. Sistem ini dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran, seperti melanggar batas kecepatan, melewati lampu merah, dan penggunaan jalur khusus.

Dengan adopsi tilang elektronik, proses penindakan dapat dilakukan tanpa kehadiran langsung petugas di lapangan. Bukti pelanggaran yang tercatat oleh sistem, seperti gambar atau rekaman video, digunakan sebagai dasar untuk menilai dan mengenakan sanksi kepada pelanggar.

Apabila terbukti melanggar, maka pengendara mobil ataupun motor akan mendapatkan surat tilang yang dikirim kerumah. Namun apabila tidak mendapatkan surat, maka denda tilang juga akan dibebankan saat membayar pajak tahunan.

Untuk memverifikasi apakah terkena tilang atau tidak, pengendara motor maupun mobil dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/. Situs ini menyediakan informasi terkait pelanggaran lalu lintas yang mungkin telah tercatat dan dikenakan tilang

Dengan mengakses situs tersebut dan memasukkan informasi yang diperlukan, pengendara dapat memeriksa apakah kendaraan mereka terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan apakah dikenai sanksi tilang.

Apabila setelah dicek ternyata kendaraan mendapatkan sanksi denda tilang, langkah selanjutnya adalah membayar denda tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Proses pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Langkah pertama, buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Kemudian masukkan nomor registrasi tilang atau nomor berkas tilang, kemudian klik “Cari”.
  3. Selanjutnya lihat besaran denda tilang dari kepolisian dan pastikan angkanya sudah benar.
  4. Setelah itu, klik tombol “Bayar”.
  5. Kemudian tinggal memilih metode pembayaran yang diinginkan, dan bayar sesuai nominal denda tilang.

Kesimpulan

Besaran denda tilang, baik yang diterapkan secara elektronik maupun manual, tetap sama karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tersebut wajib dibayarkan, sesuai dengan ketentuan dari pihak berwajib.

Satu-satunya cara agar tidak perlu membayar denda tilang adalah harus mengikuti semua peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku, pengendara dapat menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Nah demikianlah informasi motomotifo.com mengenai denda tilang motor dan mobil. Semoga informasi di atas bisa menjadi referensi dan simak pula artikel sebelumnya mengenai Cara Cek Kampas Rem Motor dan beragam artikel otomotif terbaru lainnya.